Home » » Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Termudah Lewat HP

Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Termudah Lewat HP

Kendaraan Bermotor di Indonesia Terbanyak di ASEAN - Prototype Gooto.com
Terlebih, bagi kamu yang sibuk bekerja, tentunya tidak memiliki banyak waktu bukan, jika harus mengecek pajak kendaraan langsung ke kantor Samsat.
Pasalnya, dengan cara cek pajak kendaraan bermotor via online dari HP, kamu bisa mencari tahu segala informasi terkait pajak kendaraanmu dengan praktis kapan saja dan dimana saja. Kamu bisa memilih fasilitas cara cek pajak kendaraan bermotor, baik melalui website, SMS, maupun aplikasi.
Mengenal Lebih Dekat Tentang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Namun, sebelum kamu mencari tahu cara cek pajak kendaraan bermotor dan cara membayarnya, apakah kamu tahu bahwa setiap kendaraan memiliki biaya pajak yang berbeda? Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan pajak yang dikenakan kepada pemilik kendaraan bermotor, dimana besaran pajak setiap kendaraan biasanya ditentukan oleh dua faktor.
Faktor yang pertama adalah dilihat dari nilai atau harga kendaraan yang bersangkutan. Dan faktor yang kedua adalah dilihat dari bobot serta ukuran kendaraan, yang berpotensi menyebarkan pencemaran lebih, maupun potensi kerusakan jalan, yang kemungkinan bisa terjadi. Misalnya seperti bus, truk atau kendaraan yang memiliki roda lebih dari empat.
Jenis-jenis Pajak Kendaraan Bermotor
Tidak hanya sekadar mencari tahu cara cek pajak kendaraan bermotor, kamu juga setidaknya wajib mengetahui jenis-jenis pajak kendaraan yang nantinya akan kamu bayarkan ke kantor pajak. Untuk jenis pajak kendaraan sendiri ada dua jenis, yakni pajak tahunan dan pajak setiap lima tahun sekali. Nah, dengan begitu, pastikan kamu sudah tahu akan membayar jenis pajak yang mana di tahun ini ya.
Daripada bingung apa sih perbedaan dari kedua jenis pajak kendaraan tersebut, yuk simak di sini:
  • Pajak Tahunan
Untuk jenis pajak tahunan ini, biasanya dilakukan untuk pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau (STNK). Kamu bisa membayar pajak tahunan dengan cara datang langsung ke kantor Samsat terdekat atau bisa dilakukan dengan cara online. Namun, fasilitas pembayaran pajak kendaraan bermotor via online, belum diterapkan secara merata ke seluruh Indonesia, dan baru bisa dilakukan di beberapa daerah saja.
Adapun persyaratan yang harus dilampirkan, ketika kamu ingin membayar pajak tahunan adalah sebagai berikut:
1. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli
3. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan
4. Uang pembayaran pajak
  • Pajak Lima Tahunan
Berbeda dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan, jenis pajak lima tahunan dilakukan sekaligus ada penggantian STNK dan plat kendaraan. Samas seperti pajak tahunan, pajak lima tahunan juga bisa kamu lakukan di kantor Samsat terdekat, namun belum bisa dilakukan secara online. Berikut persyaratan yang harus dilampirkan untuk membayar pajak lima tahunan:
1. Membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP asli
3. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli
4. Formulir untuk cek fisik kendaraan yang tersedia di kantor Samsat. Pengecekan fisik kendaraan kamu, nantinya akan dilakukan langsung di kantor Samsat oleh petugas.
Bagaimana perhitungannya jika satu pemilik memiliki lebih dari satu kendaraan?
Besaran pajak kendaraan bermotor bagi yang memiliki kendaraan lebih dari satu, akan dikenakan besaran pajak yang berbeda dari masing-masing kendaraan.
Hal ini dilakukan karena pajak kendaraan bermotor bersifat progesif. Sehingga, perhitungannya akan dilihat berdasarkan pada urutan kepemilikan kendaraan. Yakni seperti kendaraan pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya.
Dihimpun dari situs bprd.jakarta.go.id, perhitungan pajak progesif yang harus dibayar tahunan bagi kendaraan pribadi adalah untuk kendaraan pertama memiliki tarif pajak 2 persen, kendaraan kedua 2,5 persen, dan kendaraan ketiga +0,5 persen. Namun, persentase ini mungkin akan berbeda dengan persentase di daerah-daerah lain.
Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Online di Website Lewat HP
Nah, jika kamu sudah mengetahui istilah serta memahami apa itu pajak kendaraan bermotor, selanjutnya kamu bisa menerapkan cara cek pajak kendaraan bermotor, untuk memudahkan kamu dalam melakukan pembayaran.
Namun, harus kamu ketahui juga, bahwa layanan cek pajak kendaraan bermotor via online atau biasa disebut e-samsat ini, belum diterapkan di semua wilayah. Yang artinya baru wilayah-wilayah tertentu saja, seperti beberapa daftar daerah yang memiliki layanan cek pajak kendaraan bermotor via online berikut ini:
  • DKI Jakarta
Layanan cara cek pajak kendaraan bermotor, saat ini tersedia untuk kamu masyarakat DKI Jakarta. Di mana pemerintah daerah DKI Jakarta menyediakan layanan pajak kendaraan bermotor online, melalui situshttps://samsat-pkb.jakarta.go.id/INFO_KBM. Begini cara ceknya:
-Buka situs e-samsat DKI Jakarta: https://samsat-pkb.jakarta.go.id/INFO_KBM
-Isi formulir secara lengkap (data kendaraan dan nomor plat), klik “Proses”
-Informasi pajak pun akan keluar. Namun, nominal pajak yang tertera, belum termasuk biaya denda jika sudah jatuh tempo, dan belum termasuk pajak progresif.
  • Jawa Barat
Selain DKI Jakarta, layanan pajak online juga bisa dilakukan bagi kamu yang tinggal di provinsi Jawa Barat. Situs untuk pelayanan e-samsat di daerah Jawa Barat adalah http://bapenda.jabarprov.go.id/e-samsat-jabar/. Namun untuk cara cek pajak kendaraan bermotor, kamu hanya bisa melalui SMS.
Namun, untuk kamu yang ingin melakukan pembayaran pajak secara online, kamu bisa menggunakan metode ATM, intenet banking, dan SMS banking.
  • Jawa Tengah
Layanan online untuk mengetahui cara cek pajak kendaraan bermotor selanjutnya tersedia di provinsi Jawa Tengah. Kamu bisa mengunjungi situs berikut untuk mengetahui informasi dan rincian pajak kendaraanmu:http://dppad.jatengprov.go.id/info-pajak-kendaraan/.
  • Yogyakarta
Buat kamu yang berdomisili di Yogyakarta, kamu juga menikmati layanan cara cek pajak kendaraan bermotor, di situs: http://infonjkbdiy.com/.
  • Jawa Timur
Provinsi Jawa Timur ternyata juga telah menawarkan layanan cara cek pajak kendaraan bermotor untuk memudahkan para penduduknya dalam membayar pajak. Kamu bisa langsung kunjungi situsnya di sini:http://www.dipendajatim.go.id/page-info-pajak-kendaraan?uptd=dinas.
Untuk langkah-langkah layanan cara cek pajak kendaraan bermotor melalui sistem e-samsat, rata-rata memiliki langkah yang sama. Selain itu, meski layanan cara cek pajak kendaraan bermotor online ini masih terbatas, namun pemerintah Indonesia masih akan terus melakukan pengembangan sistem e-samsat, untuk ke wilayah-wilayah Indonesia lainnya.
Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Menggunakan SMS Lewat HP
Tidak hanya melalui website, seperti cara yang sudah dijelaskan di atas. Cara cek pajak kendaraan bermotor juga bisa dilakukan melalui SMS. Namun layanan menggunakan SMS ini juga tidak hadir di semua wilayah. Hal itu dikarenakan bahwa pendataan kendaraan yang belum sepenuhnya terekam. Terlebih, beberapa wilayah juga lebih mengutamakan penggunaan website dan aplikasi.
Dan layanan pajak lewat SMS, baru bisa dinikmati untuk wilayah Jawa Barat, dimana hanya yang memiliki kode plat kendaraan yang terdiri dari B/D/E/F/T dan Z saja yang bisa menikmati layanan ini. Begini caranya:
Ketik “Info<spasi>kode plat kendaraan di Jawa Barat/nomor polisi/kode seri plat kendaraan<spasi>warna plat kendaraan
Contoh: Info b/3456/ak hitam
Lalu kirim SMS ini ke nomor 08112119211. Selanjutnya, kamu akan menerima balasan berupa rincian kendaraan, besaran pajak yang harus dibayarkan, serta jatuh tempo pembayaran pajak.
Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Menggunakan Aplikasi Lewat HP
Aplikasi layanan cara cek pajak kendaraan bermotor ini sebelumnya harus diinstall terlebih dahulu di Play Store saja. Dan wilayah yang baru memiliki aplikasi e-samsat ini adalah Jakarta Timur dan Sumatera Barat saja. Kamu bisa cari nama aplikasi tersebut di Play Store dengan kata kunci : Pajak Online DKI Jakarta dan SAMSAT MOBILE PROV. SUMBAR.
Untuk langkah-langkah cara cek pajak kendaraan bermotor lewat aplikasi, kamu bisa lihat alurnya berikut ini:
1. Unduh aplikasi di HP Anda
2. Pilih layanan menu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
3. Kemudian ketik informasi plat nomor kendaraan.
4. Informasi mengenai pajak kendaraan Anda akan muncul beserta jumlah pajak kendaraan, dan tanggal jatuh tempo.
Semoga bermanfaat
www.cekaja.com
Share this article :
 
Support : Copyright © 2015. Info Panduan Cek - All Rights Reserved
Proudly powered by Blogger