Info terbaru bagi guru yang sudah
melalui proses sertifikasi. Jika sebelumnya Anda disibukkan dengan
mengecek pendataan dapodik yang dilakukan lewat pendataan dikdas serta
verifikasi ulang data guru, mulai sekarang Anda sudah bisa sudah bisa
menerima SK Tunjangan Profesi lewat Dinas Pendidikan Kota ataupun
Kabupaten tempat Anda mengajar. Penerbitan SK Tunjangan Profesi ini
dilakukan dalam dua cara yakni manual dan juga digital. SK Tunjangan
Profesi secara digital dilakukan menggunakan sistem Dapodik (Data Pokok
Pendidikan). Jika Anda belum mendapatkan SK Tunjangan Profesi dari Dinas
Pendidikan setempat, Anda sudah bisa mengecek SK Tunjangan Profesi
melalui jalur digital atau online. Lalu bagaimana caranya cek SK
Tunjangan Profesi secara online?
Cara Mengecek SK Tunjangan Profesi
Anda
bisa melakukan pengecekan Surat Keputusan Tunjangan Profesi dengan
melakukannya melalui website resmi Direktorat P2TK Dikdas Kementerian
Pendidikan dan Budaya. Langkah pertama untuk mengeceknya pastinya
mengunjungi website Direktora P2TK Dikdas yang beralamatkan di http://p2tkdikdas.kemdikbud.go.id/ atau http://223.27.144.195:8000/
berikut. Jika sudah terbuka sempurna, perhatikan bagian kanan website
tersebut. Di situ terdapat form login dan untuk mengisinya pada form
NUPTK diisi dengan 16 digit nomor NUPTK yang Anda miliki. Kemudian untuk
form password diisi dengan 8 digit angka yang terdiri dari tahun, bulan
serta tanggal kelahiran Anda. Setelah mengisi dua form itu, kemudian
klik tombol login. Tunggu beberapa saat dan tampilan SK Tunjangan
Profesi akan ditampilkan di hadapan Anda. Jika Anda tidak mendapatkan
tampilan SK Tunjangan Profesi maka data Dapodik Anda belum dianggap
valid karena belum mengajar selama 24 jam.
Data-data yang ada dalam SK
Tunjangan Profesi meliputi data guru meliputi NUPTK,Nomor peserta, NRG,
NIP, Nama, Tempat tugas, Kabupaten serta Propinsi. Yang kedua yakni data
tunjangan profesi yang mencakup status SK, tanggal SK, nonmor SK, Nama
Anda dalam SK, Golongan jabatan, masa kerja, tempat tugas, kabupaten,
provinsi, bank penerima dan cabang bank untuk mengambilnya.
Setelah mengerti cara cek SK
Tunjangan Profesi tersebut, dan SK Anda sudah dinyatakan valid Anda bisa
langsung mengurus pencairan melalui bank yang ditunjuk di dalam SK
Tunjangan Profesi itu. Ada beberapa syarat yang harus Anda bawa untuk
mencairkan tunjangan profesi ini. Syarat-syaratnya meliputi foto copy
KTP, Foto Kopi Kartu NUPTK/NRG, Surat keterangan yang dikeluarkan oleh
Kepala Sekolah tempat bertugas yang menyatakan Anda sebagai guru aktif
di sekolah tersebut dengan mencantumkan data-data NUPTK, NRG, nomor
peserta serta alamat yang sesuai dengan yang tertulis di KTP.
Jika ada kesalahan tulis NUPTK,
Anda harus membawa foto copy sertifikat pendidik atau SK Tunjangan
Profesi tahun anggaran 2013. Dan jika nama yang tertera di SK Tunjangan
Profesi dan nama rekening berbeda dengan apa yang tertulis di KTP, Anda
harus membawa surat keterangan dari Kepala Sekolah tempat Anda bertugas
yang menerangkan perbedaan nama Anda. Setelah semua dilengkapi, maka
tinggal menunggu waktu kapan tunjangan profesi bisa diambil. Semoga cara
cek SK Tunjangan Profesi di atas dapat membantu.