Home » » Panduan Cek SK Sertifikasi Guru - Tunjangan Profesi

Panduan Cek SK Sertifikasi Guru - Tunjangan Profesi

Anda adalah staf pengajar atau guru yang sedang mencari panduan cek SK sertifikasi yang dikeluarkan oleh Kemendikbud? Ya, surat keterangan (SK) ini merupakan syarat utama proses pencairan tunjangan. Tanpa SK ini, jelas anda akan terancam tidak dapat menerima tunjangan guru.

Untuk cara cek SK sertifikasi di tahun ini, anda bisa mengakses website resmi P2TK Dikdas Kemdikbud di http://223.27.144.195:8000/. Langkah-langkah detailnya adalah sebagai berikut:
Cara Cek SK Sertifikasi Guru - Tunjangan Profesi

Cara Cek SK Sertifikasi Guru secara Online
  1. Akses alamat website di atas;
  2. Pada halaman utama, beralihlah ke bagian kanan, maka akan anda temukan kolom Login. Masukkan 16 digit Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
  3. Isilah bagian Password dengan 8 digit tanggal lahir anda. Perhatikan, format yang benar adalah YYYYMMDD, yakni tahun-bulan-tanggal;
  4. Setelah yakin data anda benar, klik Login (berwarna biru).
  5. Selanjutnya, anda akan melihat informasi detail mengenai SK Sertifikasi anda.

Cara Cek SK Sertifikasi Guru - Tunjangan Profesi

Dapodik yang Tidak Valid
Anda akan mendapatkan informasi SK Sertifikasi anda hanya bila data lengkap anda di Dapodik (Data Pokok Pendidikan), valid. Tetapi bagaimana bila data anda dalam aplikasi Dapodik tidak valid? Maka, anda terancam tidak akan mendapat tunjangan.

Bila anda telah mengikuti langkah-langkah cara cek SK sertifikasi guru di atas dengan benar, tetapi data anda tidak valid, kesalahan mungkin terjadi karena proses pelengkapan pendataan oleh masing-masing operator sekolah yang tidak lengkap atau belum lengkap. Ini dikarenakan beragam hambatan yang mungkin dihadapi di lapangan, seperti akses internet yang masih sangat terbatas di beberapa daerah.

Solusinya, pihak terkait harus melakukan pengumpulan data secara manual. Dan jelas anda harus turut membantu untuk segera melengkapi segala persyaratan yang ada. Anda juga bisa menghubungi operator sekolah melalui SMS, surat, maupun media lain. Tidak perlu terburu-buru dan tidak sabar, karena anda tidak perlu khawatir, hingga proses pelengkapan pendataan selesai, hak tunjangan anda sejak awal tidak akan hilang.

Syarat Pencairan Sertifikasi
Setelah mengikuti cara cek SK Sertifikasi di atas, dan anda telah mendapatkan SK tersebut, ini adalah informasi mengenai syarat pencairan tunjangan profesi anda.
1. Bawalah dokumen persyaratan yang telah disetujui ke Bank;
2. Siapkan fotokopi KTP anda yang masih berlaku;
3. Siapkan fotokopi katu NUPTK anda (bila ada);
4. Siapkan surat keterangan yang ditandatangani oleh kepala sekolah tempat anda mengajar. Surat keterangan yang berisi nomor peserta, NRG, NUPTK, dan alamat anda ini akan menyatakan bahwa anda adalah guru di sekolah yang bersangkutan.

Nah, apakah anda sudah mendapat SK Sertifikasi anda? Coba ikuti langkah-langkah cara cek SK sertifikasi di atas, bila anda menemukan kesulitan seperti data Dapodik yang tidak valid, segera lengkapi persyaratan-persyaratan yang ada.
Share this article :
 
Support : Copyright © 2015. Info Panduan Cek - All Rights Reserved
Proudly powered by Blogger