Anda adalah staf pengajar atau guru yang sedang mencari panduan cek SK sertifikasi
yang dikeluarkan oleh Kemendikbud? Ya, surat keterangan (SK) ini
merupakan syarat utama proses pencairan tunjangan. Tanpa SK ini, jelas
anda akan terancam tidak dapat menerima tunjangan guru.
Untuk cara cek SK sertifikasi di
tahun ini, anda bisa mengakses website resmi P2TK Dikdas Kemdikbud di
http://223.27.144.195:8000/. Langkah-langkah detailnya adalah sebagai
berikut:
Cara Cek SK Sertifikasi Guru secara Online
- Akses alamat website di atas;
- Pada halaman utama, beralihlah ke bagian kanan, maka akan anda temukan kolom Login. Masukkan 16 digit Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
- Isilah bagian Password dengan 8 digit tanggal lahir anda. Perhatikan, format yang benar adalah YYYYMMDD, yakni tahun-bulan-tanggal;
- Setelah yakin data anda benar, klik Login (berwarna biru).
- Selanjutnya, anda akan melihat informasi detail mengenai SK Sertifikasi anda.
Dapodik yang Tidak Valid
Anda
akan mendapatkan informasi SK Sertifikasi anda hanya bila data lengkap
anda di Dapodik (Data Pokok Pendidikan), valid. Tetapi bagaimana bila
data anda dalam aplikasi Dapodik tidak valid? Maka, anda terancam tidak
akan mendapat tunjangan.
Bila anda telah mengikuti
langkah-langkah cara cek SK sertifikasi guru di atas dengan benar,
tetapi data anda tidak valid, kesalahan mungkin terjadi karena proses
pelengkapan pendataan oleh masing-masing operator sekolah yang tidak
lengkap atau belum lengkap. Ini dikarenakan beragam hambatan yang
mungkin dihadapi di lapangan, seperti akses internet yang masih sangat
terbatas di beberapa daerah.
Solusinya, pihak terkait harus
melakukan pengumpulan data secara manual. Dan jelas anda harus turut
membantu untuk segera melengkapi segala persyaratan yang ada. Anda juga
bisa menghubungi operator sekolah melalui SMS, surat, maupun media lain.
Tidak perlu terburu-buru dan tidak sabar, karena anda tidak perlu
khawatir, hingga proses pelengkapan pendataan selesai, hak tunjangan
anda sejak awal tidak akan hilang.
Syarat Pencairan Sertifikasi
Setelah
mengikuti cara cek SK Sertifikasi di atas, dan anda telah mendapatkan
SK tersebut, ini adalah informasi mengenai syarat pencairan tunjangan
profesi anda.
1. Bawalah dokumen persyaratan yang telah disetujui ke Bank;
2. Siapkan fotokopi KTP anda yang masih berlaku;
3. Siapkan fotokopi katu NUPTK anda (bila ada);
4.
Siapkan surat keterangan yang ditandatangani oleh kepala sekolah tempat
anda mengajar. Surat keterangan yang berisi nomor peserta, NRG, NUPTK,
dan alamat anda ini akan menyatakan bahwa anda adalah guru di sekolah
yang bersangkutan.
Nah, apakah anda sudah mendapat SK Sertifikasi
anda? Coba ikuti langkah-langkah cara cek SK sertifikasi di atas, bila
anda menemukan kesulitan seperti data Dapodik yang tidak valid, segera
lengkapi persyaratan-persyaratan yang ada.