Home » » Cara Cek NPWP Online 2019

Cara Cek NPWP Online 2019

Nomor NPWP merupakan hal yang sangat rahasia yang berisi data tentang diri Anda. NPWP Anda hanya boleh diketahui oleh orang-orang yang berkepentingan yang terkait langsung dengan Anda. NPWP hanya boleh diketahui oleh Anda pribadi, rekanan Anda dalam usaha, bendahara kantor, serta petugas pajak.

Dikarenakan sifat dari NPWP itu sendiri adalah rahasia, maka Direktorat Jenderal Pajak tidak memberikan akses kepada siapapun untuk mengecek NPWP secara online, karena bisa saja orang yang tidak memiliki kepentingan mengakses data diri Anda melalui NPWP. Namun ada beberapa hal yang bisa Anda coba untuk mengetahui informasi NPWP Anda.

Cara Cek Nomor NPWP

Selain tidak dapat mengecek NPWP secara Online, Anda pun tidak dapat mengecek NPWP melalui sambungan telepon ke kantor pajak dikarenakan alasan kerahasiaan. Cara cek nomor NPWP adalah dengan datang langsung ke kantor pajak.
Jika Anda ingin mengecek NPWP Pribadi, maka Anda harus membawa KTP Asli. Dan untuk NPWP Badan, Anda harus membawa Akta Perusahaan/Instansi serta surat kuasa kepada diri Anda jika Anda bukan direktur perusahaan, sehingga petugas pajak dapat melakukan validasi dan memberikan informasi NPWP Anda.

Dan untuk mengecek NPWP tidak membutuhkan waktu lama, jika petugas pajak sudah melakukan validasi data, maka selanjutnya Anda dapat melakukan cek NPWP serta hal-hal lain terkait kewajiban perpajakan.

Cek Keaktifan NPWP Melalui DJP Online

Walaupun Anda tidak bisa mengecek NPWP Anda melalui internet maupun sambungan melalui telepon ke kantor pajak, namun Anda masih bisa melalukan cek NPWP untuk melihatstatus atas kartu NPWP yang Anda miliki. Caranya adalah dengan melakukan log in ke layanan DJP Online. Cara ini hanya bisa dilakukan jika Anda sudah terdaftar ke layanan DJP Online.

DJP Online sendiri berfungsi untuk melakukan pembayaran pajak secara online dan pelaporan pajak secara online. Anda bisa memanfaatkan layanan DJP Online untuk mengecek status NPWP Anda dengan mencoba membuat laporan pajak.

Jika Anda bisa melakukan pelaporan pajak maka NPWP Anda jelas masih aktif dan dapat digunakan. Sementara jika muncul pemberitahuan bahwa NPWP Anda Non Efektif, maka NPWP tersebut tidak dapat digunakan.

Untuk kembali mengaktifkan NPWP, Anda harus mengajukan permohonan langsung ke kantor pajak. Yang perlu Anda tahu adalah NPWP berlaku seumur hidup, yang artinya bahwa jika Anda sudah memiliki NPWP maka NPWP tersebut dapat Anda gunakan selama Anda masih menggunkannnya.

Cek Validasi Nomor NPWP

Seperti yang sudah kami jelaskan di atas, untuk mengecek nomor NPWP harus datang langsung ke kantor pajak. 

Cara Mengecek NPWP Asli atau Palsu

Ada sebuah cara mengecek npwp asli atau palsu yang dapat Anda gunakan untuk mengecek apakah NPWP Anda sudah sesuai dengan nama Anda. Cara ini hanya bisa untuk cek nama pemilik nomor NPWP tersebut. Cara mengecek npwp asli atau palsu cukup dengan masuk ke menu eBilling Pajak di alamat berikut: https://sse3.pajak.go.id/registrasi

Halaman tersebut merupakan halaman untuk registrasi eBilling Pajak. Pada halaman tersebut Anda cukup masukkan nomor NPWP yang ingin Anda cek, dan otomatis aplikasi tersebut akan menampilkan nama pemilik NPWP. Contohnya seperti berikut:

Trik Cek Nama Pemilik NPWP

NPWP Hilang ?

Jika kartu NPWP Anda hilang maka yang perlu Anda lakukan adalah melakukan cetak ulang kartu NPWP.  Ada kalanya saat Anda bekerja di pabrik, kantor, atau perusahaan, biasanya bagian HRD (kepegawaian) akan mendaftafkan NPWP atas nama Anda.

Namun kasus yang sering terjadi adalah kartu NPWP tidak Anda terima, sehingga Anda sendiri tidak merasa memiliki kartu NPWP tersebut. Untuk mengecek hal seperti ini, Anda bisa langsung datang ke kantor pajak terdekat di daerah Anda, kemudian datang lah ke bagian TPT kantor pajak, tunjukkan kartu e-KTP Anda untuk melakukan cek NPWP.

Jika ternyata Anda sudah terdaftar, Anda dapat langsung mengajukan cetak ulang kartu NPWP saat itu juga. Cukup isi formulir permohonan dan fotokopi e-KTP maka kartu NPWP bisa dicetakkan untuk Anda. Dan layanan cetak ulang NPWP ini adalah gratis.

Cek Tagihan NPWP Pribadi

Di kolom komentar, saya mendapat banyak pertanyaan terkait dengan cara cek tagihan NPWP Pribadi. Daripada saya ulang-ulang jawaban yang sama, lebih baik saya tambahkan poin jawaban tagihan NPWP di sini.

Saya paham betul, banyak diantara kita masih awam sekali soal pajak. NPWP hanyalah sebuah kartu yang berfungsi untuk mencatat seluruh pembayaran pajak Anda. Soal tagihan NPWP, yang perlu Anda pahami adalah tidak ada istilah tagihan NPWP dalam kamus perpajakan.

Yang Anda bayarkan ke kantor pajak adalah pajak atas penghasilan Anda, bukan tagihan atas kartu NPWP yang Anda miliki. Dan terkait dengan pajak atas penghasilan, perlakukan pembayaran pajak untuk pegawai dan pemilik usaha tidak lah sama.

Untuk Anda yang bekerja sebagai pegawai atau karyawan, maka pajak atas penghasilan Anda otomatis dipotong oleh bendahara tempat Anda bekerja, sehingga Anda tidak perlu lagi membayar pajak atas penghasilan Anda. Kewajiban Anda tinggal melaporkan pajak melalui SPT Tahunan yang dilakukan setahun sekali dan ini gratis.

Sementara Anda yang bekerja sebagai freelance atau pemilik usaha, pajak atas penghasilan Anda adalah 1% dari omset Anda. Kantor pajak tidak memberikan tagihan pajak maupun tagihan NPWP. Karena Anda sendiri lah yang menghitung berapa pajak yang ingin Anda bayarkan. Sebagai contoh, Anda punya warung sembako dengan omset 1 bulan sebesar 10 juta. Maka pajak Anda dalam 1 bulan adalah 1% X Rp 10 juta = Rp 100.000.

Untuk pajak penghasilan freelance atau pemilik usaha dibayar setiap bulan maksimal tanggal 15 di bulan berikutnya. Misalkan untuk pajak penghasilan bulan Oktober 2017, maksimal dibayarkan tanggal 15 Nopember 2017. Dan untuk lapor pajaknya, sama seperti pegawai atau karyawan, dilakukan satu tahun satu kali melalui SPT Tahunan.

Kira-kira seperti itulah penjelasan saya terkait cara cek tagihan NPWP Pribadi, semoga bermanfaat.

Sumber : npwponline.com
Share this article :
 
Support : Copyright © 2015. Info Panduan Cek - All Rights Reserved
Proudly powered by Blogger