Panduan cek e-ktp online
adalah merupakan salah satu cara untuk mengetahui apakah data
kependudukan seseorang telah terdaftar dalam pusat data kependudukan
nasional. Jenis KTP elektronik ini merupakan kartu kependudukan dengan
didukung oleh sistem informasi yang lebih akurat, aman, tertib
administrasi karena sudah terintegrasi langsung dengan database
kependudukan di kementerian dalam negeri pusat. Setiap penduduk hanya
akan mempunyai satu nomor induk kependudukan walaupun penduduk tersebut
berpindah ke luar daerah sekalipun, sistem ini mengurangi kemungkinan
seseorang mempunyai lebih dari satu KTP untuk melakukan perbuatan yang
tidak bertangungjawab. Nomor induk yang ada pada e-KTP juga rencananya
akan di integrasikan untuk keperluan lain seperti pembuatan SIM, Paspor,
dan identitas lain.
Sebagian besar daerah di Indonesia sekarang sudah mendapatkan e-KTP yang
proses pembuatannya secara masal tahun kemarin. Tapi apakah nomor induk
kependudukan kita sekarang sudah ada dalam database kependudukan pusat?
Untuk mengetahuinya kita bisa menggunakan cara cek e-KTP online
sehingga kita bisa tahu bahwa Identitas Kependudukan telah tercatat
dengan cara sebagai berikut:
• Kunjungi situs Pemerintah Daerah atau dinas yang terkait seperti Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil. Karena dua instansi ini yang
berhubungan langsung dengan pemerintah pusat melalui kementerian Dalam
Negri. Sebagai contoh situs resmi Humas Kota Batam, dalam situs tersebut
terdapat fasilitas unduhan status e-KTP lengkap untuk semua kecamatan
di lingkup Kota Batam, caranya dengan mendownload dari pilihan yang
sudah disediakan kemudian tekan Ctrl-F pada keyboard untuk menginput
nama dan alamat. Kemudian akan muncul status data pribadi yang telah
terdaftar dengan sistem e-KTP atau belum.
• Cara kedua menggunakan card Reader e-KTP, sistem ini bekerja tidak
menggunakan perangkat PC sehingga lebih mudah dan praktis. Fungsi Card
reader ini untuk membaca chip dalam e-KTP yang semakin cepat. Menteri
Dalam Negri belum lama ini telah melakukan ujicoba ketika bersamaan
dengan Seminar Pemanfaatan e-KTP dan Card Reader untuk Publik. Namun
produk tersebut hanya akan digunakan untuk kalangan instansi terkait
saja seperti Dinas kependudukan dan Catatan Sipil.
Sayangnya, pemerintah tidak menyediakan situs khusus untuk mengakses e-KTP secara online. Panduan cek e-KTP online
tidak mudah untuk diakses masyarakat secara langsung. Hanya instansi
yang berwenang dalam penerbitan e-KTP yang mempunyai akses e-KTP,
mungkin karena hal ini merupakan dokumen penting dan belum lama
penerapannya sehingga masih membutuhkan proses dan hasil yang lebih
maksimal.